Akta pertanahan adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dan berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Akta ini menjadi dokumen utama dalam proses pendaftaran dan pencatatan di kantor pertanahan.
Jenis akta pertanahan meliputi antara lain akta jual beli, akta hibah, akta tukar-menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, akta pembagian hak bersama, serta akta pemberian hak tanggungan. Setiap jenis akta memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi secara cermat.
Proses pembuatan akta pertanahan memerlukan ketelitian tinggi karena melibatkan pemeriksaan data yuridis dan fisik tanah, keabsahan dokumen kepemilikan, serta kesesuaian dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku. Kesalahan dalam proses ini dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari.
Melalui jasa pembuatan akta pertanahan, klien akan mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari konsultasi awal, pengecekan dokumen, pembuatan dan penandatanganan akta di hadapan PPAT, hingga pengurusan proses lanjutan di kantor pertanahan. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan transparan.
Dengan menggunakan jasa pembuatan akta pertanahan yang terpercaya, klien memperoleh kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki serta kemudahan dalam menjalankan transaksi dan pengelolaan aset pertanahan secara aman, tertib, dan berkelanjutan.